KUALIFIKASI AKADEMIK dan KOMPETENSI GURU
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan adalah investasi jangka panjang
manusia. Pendidikan merupakan salah satu komponen terpenting bagi kemajuan
hidup manusia di seluruh dunia. Begitu juga di indonesia, pendidikan di jadikan
sebagai tongggak pembangunan bangsa dan Negara.
Salah satu komponen yang terdapat dalam
pendidikan adalah guru. Guru dalam komponen pendidikan memiliki peranan yang
besar dan strategis. Karena gurulah yang dijadikan sebagai ujung tonggak dalam
pendidikan.
Guru mempunyai tugas yang berat dan mulai dalam
mengantarkan anak-anak bangsa ke puncak cita-cita. Untuk dapat menjalankan
tugasnya dengan baik maka seorang guru selayaknya memiliki kualifikasi akademik
dan kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan adanya
kualifikasi dan kompetensi tersebut diharapkan seorang guru menjadi tenaga
pendidik dan pengajar yang professional.
Dalam makalah ini kami akan membahas tentang
kualifikasi akademik dan kompetensi guru khususnya untuk di indonesia.
B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian kualifikasi akademik?
2. Bagaimana standar kualifikasi guru professional
di indonesia?
3. Apa pengertian kompetensi dan standar
kompetensi guru?
4. Apa saja yang menjadi standar kompetensi guru?
C. Tujuan Masalah
1. Mengetahui pengertian kualifikasi akademik
2. Mengetahui standar kualifikasi guru
professional di indonesia
3. Mengetahui pengertian kompetensi dan standar
kompetensi guru
4. Mengetahui standar kompetensi guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kualifikasi Akademik
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kualifikasi adalah pendidikan khusus
untuk memperoleh suatu keahlian atau keahlian yang diperlukan untuk mencapai
sesuatu ( menduduki jabatan dsb ). Sedangkan akademik memiliki arti akademis.
Jadi kualifikasi akademik adalah keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang
pendidikan baik sebagai pengajar pelajaran, administrasi pendidikan dan
seterusnya yang diperoleh dari proses pendidikan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Kualifikasi akademik diartikan sebagai tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi
oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat
keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undanangan yang berlaku (
Pasal 28 ayat 2 ).[1]
B.
Standar
Kualifikasi Akademik Guru Profesioanal di Indonesia
Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan diatur
beberapa hal tentang kualifikasi akademik guru berdasarkan tingkatan pendidikan
yaitu
1.
Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki : (a)
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat ( D – IV ) atau sarjana (
S1 ); (b) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini
, kependidikan lain atau psikologi; dan (c) sertifikasi guru untuk PAUD ( Pasal
29 ayat 1 ).
2.
Pendidik pada SD/MI memiliki : (a) kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat ( D – IV ) atau sarjana ( S1 ); (b)
latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI , kependidikan lain
atau psikologi; dan (c) sertifikasi guru untuk SD/MI ( Pasal 29 ayat 2 ).
3.
Pendidik pada SMP/MTS memiliki : (a) kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat ( D – IV ) atau sarjana ( S1 ); (b)
latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan; dan (c) sertifikasi guru untuk SMP/MTS ( Pasal
29 ayat 3 ).
4.
Pendidik pada SMA atau yang sederajat memiliki : (a)
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat ( D – IV ) atau sarjana (
S1 ); (b) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan (c) sertifikasi guru untuk
SMA/MA ( Pasal 29 ayat 4 ).
5.
Pendidik pada SMK/MAK atau yang sederajat memiliki :
(a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat ( D – IV ) atau
sarjana ( S1 ); (b) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan
yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan (c) sertifikasi guru
untuk SMK/MAK ( Pasal 29 ayat 4 ).
6.
Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB atau yang sederajat
memiliki : (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat ( D – IV )
atau sarjana ( S1 ) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan
khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan (b)
sertifikasi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB ( Pasal 29 ayat 5 ).
C.
Pengertian Kompetensi dan Standar Kompetensi Guru
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (WJS
Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau
memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni
kemampuan atau kecakapan.
Kompetensi di
definisikan dalam Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. Kompetensi adalah
seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang
sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan
tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Robert A. Roe (2001)
mengemukakan definisi dari kompetensi yaitu Competence is defined as the
ability to adequately perform a task, duty or role. Competence integrates
knowledge, skills, personal values and attitudes. Competence builds on
knowledge and skills and is acquired through work experience and learning by
doing.[2]
kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas,
peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan,
ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan
untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman
dan pembelajaran yang dilakukan.
Adapun kompetensi guru adalah the ability of
teacher to responsibility perform has or her duties oppropriately.
Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban
secara bertanggung jawab dan layak.
Secara singkat kompetensi
bagi guru dapatlah disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan dan
kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.
Ada sekurang-kurangya
empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru, yaitu:
1.
Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan
keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan
fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah
orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalamn yang
kaya di bidangnya.
Yang
dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal
tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan
belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang
tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.
Terdapat
banyak pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai guru sebagai suatu
jabatan profesional. Ada ahli yang menyatakan ada sebelas kompetensi yang harus
dikuasai guru, yaitu:
1. Menguasai bahan ajar.
2. Menguasai landasan-landasan kependidikan.
3. Mampu mengelola program belajar mengajar.
4. Mampu mengelola kelas.
5. Mampu menggunakan media/sumber belajar lainnya.
6. Mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
7. Mampu menilai prestasi peserta didik untuk
kepentingan pengajaran.
8. Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
9. Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah.
10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan
hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran, dan
11. Memiliki kepribadian yang tinggi.
Uzer Usman (1995) berpendapat bahwa
kompetensi profesional seorang guru diantaranya mencakup:
1.
Menguasai
landasan kependidikan,
2.
Menguasai
bahan pengajaran,
3.
Mampu
menyusun program pengajaran,
4.
Mampu
melaksanakan program pengajaran, serta
5.
Mampu
menilai hasil dan proses belajar mengajar.
2.
Kompetensi Pedagogik
Kemampuan pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru
dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogik merupakan
salah satu jenis kompetensi yang harus dikuasai guru. Kompetensi pedagogik
merupakan kompetensi khas yang membedakan guru dengan profesi lainnya.
Kompetensi pedagogik diperoleh melalui upaya belajar secara terus menerus, dan
sistematis, baik pada masa pra jabatan maupun selama dalam jabatan, yang
didukung oleh minat, bakat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing
individu yang bersangkutan.
Aspek yang terdapat dalam kompetensi pedagogik
diantaranya adalah:
a. Menguasai karakteristik
peserta didik
Karakteristik peserta
didik ini terkait dengan aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual. Indikator yang muncul dari penguasaan karakteristik
peserta didik diantaranya:
1)
Guru dapat mengidentifikasi karakteristik peserta didik
di kelasnya,
2)
Guru dapat mengidentifikasi potensi peserta didik dalam
mata pelajaran yang diampu,
3)
Guru memastikan bahwa setiap peserta didik memiliki
kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran,
4)
Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan
yang sama pada semua peserta didik,
5)
Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi
kekurangan peserta didik,
6)
Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku
peserta didik untuk mencegah agar peilaku tersebut tidak merugikan peserta
didik lainnya.
b. Menguasai teori belajar
dan prinsip-prinsip pembelajaran
Guru mampu menetapkan
berbagai model pembelajaran yang mendidik secara kreatif dan efektif. Guru
mampu menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik pesrta
didik dan mampu memotivasi mereka untuk belajar. Indikator yang muncul dari
aspek ini diantaranya:
1)
Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk menguasai
materi sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses
pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi.
2)
Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan yang
dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana terkait
keberhasilan pembelajaran.
3)
Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotivasi kemauan
belajar peserta didik.
4)
Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling
terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajara maupun proses
belajar peserta didik.
c. Mengembangkan kurikulum
Dalam mengembangkan kurikulum guru harus mampu
menyusun silabus sesuai dengan tujuan dan membuat serta menggunakan RPP sesuai
dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Indikator yang muncul diantaranya:
1)
Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai silabus
untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai
kompetensi dasar yang ditetapkan.
2)
Guru menata materi pembelajaran secara benar sesuai
dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
3)
Guru memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait
dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
d. Menyelenggarakan
pembelajaran yang medidik
Guru mampu menyusun dan
melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru mampu
menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai
dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi
informasi komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Indikator dari aspek ini
diantaranya:
1)
Guru menyusun rancanagn pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium,
maupun lapangan.
2)
Guru Melaksanakan pembelajaran yang mendidik
di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar
keamanan yang dipersyaratkan.
3)
Guru memberikan banyak kesempatan kepada
peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta
didik lain.
4)
Menggunakan media pembelajaran dan
sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik.
e. Mengembangkan potensi
peserta didik
Guru dapat menganalisis
potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan
potensi peserta didik melalui program pembelajaran yang mendukung untuk
mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
f. Melakukan komunikasi
dengan peserta didik
Guru mampu berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik serta bersikap antusias
dan positif. Guru mampu memberikan respon yang lengkap dan relevan atas
pertanyaan atau komentar peserta didik.
g. Menilai dan mengevaluasi
pembelajaran
Guru mampu
menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan.
Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar serta
menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program
remidial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan hasil analisis penilaian dalam
proses pembelajarannya.
3.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kepribadian
yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial, yakni bertindak sesuai
dengan norma hukum, bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga sebagai guru,
dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. Kepribadian yang
dewasa memiliki indikator esensial, yakni menampilkan kemandirian dalam
bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. Kepribadian
yang arif memiliki indikator esensial, yakni menampilkan tindakan yang didasarkan
pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan
keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. Kepribadian yang berwibawa memiliki
indikator esensial, yakni memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap
peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. Kepribadian yang berakhlak
mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial, yakni bertindak
sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong),
dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
. Didalamnya juga diharapkan tumbuhnya
kemandirian guru dalam menjalankan tugas serta senantiasa terbiasa membangun
etos kerja. Sehingga semua sifat ini memberikan pengaruh positif terhadap
kehidupan guru dalam kesehariannya.
Seorang guru harus mempunyai kemampuan yang
berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru. Sehingga
guru dituntut harus mampu membelajarkan siswanya tentang disiplin diri, belajar
membaca, mencintai buku, menghargai waktu, belajar bagaimana cara belajar, mematuhi
aturan atau tata tertib, dan belajar bagaimana harus berbuat. Semua itu akan
berhasil jika guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas dsn kewajibannya. Kemampuan pribadi meliputi:
1.
Kemampuan mengembangan kepribadian,
2.
Kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi,
3.
Kemampuan melaksanakan bimbingan dan
penyuluhan.
Jika kita mengacu kepada standar nasional
pendidikan, kompetensi kepribadian guru meliputi:
1.
Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil,
yang indikatornya bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial. Bangga
sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma,
2.
Memiliki kepribadian yang dewasa, dengan
ciri-ciri menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik yang
memiliki etos kerja,
3.
Memiliki kepribadian yang arif, yang
ditunjukkan dengan tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan
masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak,
4.
Memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu
perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku
yang disegani,
5.
Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan,
dengan menampilkan tindakan yang sesuai dengan norma religius (iman dan takwa,
jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta
didik.
4.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara
harmonis dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Indikasinya, guru mampu
berkomunikasi dan bergaul secara harmonis peserta didik, sesame pendidik, dan dengan
tenaga kependidikan, serta dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat
sekitar.
Menurut
Adam (1983) menyimpulkan tiga komponen yang memungkinkan seseorang membangun
dan menjalani hubungan yang positif dengan teman sebaya, yaitu pengetahuan
tentang keadaan emosi yang tepat untuk situasi sosial tertentu (pengetahuan
sosial), kemampuan
untuk berempati dengan orang lain (empati), dan percaya pada kekuatan diri
sendiri (locus of control).
Sedangkan La Fontana dan Cillesen (2002) menuliskan bahwa
kompetensi sosial dapat dilihat sebagai perilaku prososial, altruistik, dan
dapat bekerja sama. Anak-anak yang
sangat disukai dan yang dinilai berkompetensi sosial oleh orang tua dan guru-guru
pada umumnya mampu mengatasi kemarahan dengan baik, mampu merespon secara
langsung, melakukan cara-cara yang dapat meminimalisasi konflik yang lebih jauh
dan mampu mempertahankan hubungannya (Fabes dan Eisenberg dalam Papalia dkk,
2002).
Sementara itu Rydell dkk. (1997) menuliskan bahwa
berdasarkan hasil berbagai penelitian sejauh ini, kompetensi sosial merupakan
fenomena unidemensional. Hal-hal yang paling disepakati oleh para ahli
psikologi sebagai aspek kompetensi sosial anak adalah perilaku prososial atau
prosocial orientation (suka menolong, dermawan, empati) dan initiative taking
versus social withdrawal dalam kontek interaksi sosial atau disebut juga
sebagai social initiative (Waters dkk dalam Rydell, 1997). Aspek prosocial
orientation terdiri dari kedermawanan (generosity),
empati (empaty), memahami orang lain (understanding of others), penanganan konflik, (conflict handling), dan suka
menolong (helpfulpness). Aspek Sosial
Initiative terdiri dari aktif untuk melakukan inisiatif dalam situasi interaksi
sosial dan Withdrawal behavior dalam situasi tertentu (Rydell dkk, 1997).
Berdasarkan uraian diatas, bahwa aspek kompetensi sosial adalah aspek
prosocial orientation (perilaku prososial) yang terdiri dari kedermawanan
(generosity), empati (empaty), memahami orang lain (understanding of others),
penanganan konflik (conflik handling), dan suka menolong (helpfulness) serta
aspek sosial (social intiative) yang terdiri dari aktif untuk melakukan
inisiatif dalam situasi sosial dan withdawal behavior (perilaku yang menarik)
dalam situasi tertentu.
Menurut Panduan Serftifikasi Guru
Tahun 2006 bahwa terdapat empat indikator untuk menilai kemampuan sosial
seorang guru, yaitu :
1.
Bertindak objektif
serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis ke-lamin, agama, ras,
kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2.
Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendi-dik, tenaga kependidikan,
orang tua, dan masyarakat.
3.
Beradaptasi di tempat
bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial
budaya.
4.
Berkomunikasi dengan
komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk
lain.
Dalam memahami kompetensi sosial seorang guru, kita dapat
mendapatkan satu ayat dalam Al-quran yang menyatakan pentingnya seorang guru
memiliki kompetensi sosial. Hal tersebut tertuang dalam Al-quran surat An-Nahl
ayat 90 yang artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan
berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu
agar kamu dapat mengambil pelajaran.(QS. An-Nahl:90)
Pada ayat tersebut, dijelaskan perintah-perintah yang
sesuai dengan kompetensi sosial guru. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1. Berlaku Adil
Adl (berbuat adil) العدل
berasal dari kata عدل yang
mempunyai arti berbuat adil. Menurut Ismail bin Umar bin Katsir dalam tafsir
Ibn Kastir al Adl mempunyai makna kesetaraan atau keseimbangan. Seperti yang
tercantum pada indikator komperensi sosial yang pertama yaitu “Bertindak
objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis ke-lamin, agama,
ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.” Kata
adil mewakili bertindak sesuai aturan dan tidak diskriminatif.
2. Berbuat kebajikan
Ihsan (Berbuat baik) الاحسان berasal dari kataاحسن yang
mempunyai makna berbuat baik. Dalam konteks ini sangat komprehensif dengan
indikator kompetensi sosial ke-2. Yaitu : “Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan
masyarakat”.
3. Memberi kepada kaum
kerabat
Ìtӑidzi-l-qurba (memberi kepada kaum kerabat). Imam al Husain bin Mas’ud
al baghowi memaknai Ìtӑidzi-l-qurba dengan shilatu-r-rahm (menyambung tali
silaturahmi). Memang menyambung tali silaturahmi ini memang teralu umum, namun
secara garis besar termasuk bagian dari hubungan horisontal antara hamba dengan
hamba yang lain dan juga termasuk bagian dari hubungan sosial.
4. Melarang perbuatan keji
dan mungkar
yanha ani-l-fakhsya’ wa-l-munkar (melarang dari perbuatan
keji, mungkar). Sudah sepatutnya seorang guru menjadi sosok panutan
bukan hanya bagi para peserta didik, namun juga masyarakat
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dalam dunia pendidikan,
tidak dipungkiri lagi bahwa guru menempati posisi yang sangat penting. Guru
merupakan tonggak pendidikan yang akan mencetak manusia-manusia pada masa yang
akan datang.
Dalam profesinya, guru
harus memiliki kompetensi-kompetensi yang telah ditentukan standarnya. Semua
itu dilakukan supaya mengahsilkan pendidikan yang berkualitas dan mencapai
tujuan pendidikan itu sendiri. Terdapat empat kompetensi yang harus dimiliki
seorang guru yaitu kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi tersebut memiliki indikator-indikator
sendiri dan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Dengan keempat kompetensi
tersebut diharapkan guru bisa meningkatkan kualitas pendidikan sesuai dengan
tuntutan zaman. Guru harus bisa memiliki keempat kompetensi tersebut dan
mensinergikan ke dalam dunia pendidikan.
B.
Saran
Sebagai seorang calon guru, tentunya pembaca harus bisa
memahami kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki seorang guru. Hal ini
bertujuan agar ketika menjadi guru pembaca sudah mengerti tugas seorang guru
yang sangat berat. Dan yang terpenting adalah mempersiapkan segala hal yang
akan digunakan sebagai seorang guru.
DAFTAR PUSTAKA
Kunandar. 2007. Guru Profesional. PT Raja
Grafindo: Jakarta.
Soetjipto, Prof., Drs. Raflis Kosasi, M.Sc. 2009. Profesi
Pendidikan dan Keguruan. Rineka Cipta: Jakarta.
Suparlan. 2006. Guru sebagai Profesi. Hikayat
Publishing: Yogyakarta.
http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_SEKOLAH/195109141975011-AYI_OLIM/MACAM_KOMPETENSI_PENDIDIKx.pdf. (diakses pada tanggal 20 Maret 2013).
http://my.opera.com/winsolu/blog/pengertian-kompetensi. (diakses pada
tanggal 16 maret 2013).
http://badanbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/.
(diakses pada tanggal 17 Maret 2013).
http://www.quranterjemah.com/.
(diakses tanggal 17 Maret 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tulis Komentar Anda